Flash Wellcome

menu bar

Rabu, 02 April 2014

Peraturan Perkuliahan BLOCK TEACHING





  PERATURAN PERKULIAHAN BLOCK TEACHING
        I.     WAKTU PERTEMUAN TIAP MATA KULIAH
1.      Setiap mata kuliah terdiri atas 10 kali pertemuan masing-masing selama 1,5 jam yang dilaksanakan 1 minggu (Senin s/d Jum’at) sesuai jadwal terlampir.
2.      Dengan demikian dalam tiap hari terdiri 2 kali pertemuan kuliah, yang pelaksanaannya pk. 18.00-21.15 WIB.

     II.     PELAKSANAAN TUGAS DAN UJIAN
Setiap dosen pengampu mata kuliah memiliki kewajiban antara lain:
    1.          Menyerahkan silabus mata kuliah yang dilengkapi hand out untuk masing-masing pertemuan perkuliahan kepada bagian akademik untuk digandakan dan diberikan kepada mahasiswa selambat-lambatnya satu minggu sebelum perkuliahan dimulai (contoh silabus dapat diambil di bagian akademik).
    2.          Tugas terdiri atas tugas awal dan tugas akhir dengan bentuk yang disesuaikan dan ditentukan dosen pengampu.  Tugas awal adalah tugas yang diberikan untuk memberikan kesiapan mahasiswa memasuki mata kuliah tersebut.  Sedangkan tugas akhir adalah tugas untuk mengevaluasi kemajuan konsep akademik mahasiswa terhadap mata kuliah tersebut. 
    3.          Tugas akhir yang berupa paper atau makalah dikumpulkan min. 2 minggu dan max. 1 bulan setelah perkuliahan dilaksanakan.
    4.          Ujian pertengahan maupun ujian akhir dilaksanakan selama pelaksanaan 1 minggu mata kuliah tersebut.  Adapun bentuk dan waktunya disesuaikan dan diatur serta ditentukan dosen pengampu.
    5.          Nilai akhir diserahkan selambat-lambatnya 1 bulan sesudah perkuliahan berlangsung

 III.     KETIDAK HADIRAN
1.          Diijinkan bagi mahasiswa yang sakit atau mendapatkan kecelakaan dengan menunjukkan surat dokter atau keterangan sakit dari klinik Bukit Zion.
2.          Diijinkan bagi mahasiswa yang mendapatkan musibah atas meninggalnya salah seorang dari keluarga inti.
3.          Diijinkan bagi mahasiswa yang mendapat tugas dari kantor/instansi ia bekerja, dengan membawa surat izin/surat tugas dari instansi yang berwajib.
4.          Wajib  berkonsultasi dengan dosen pengampu terkait dengan tugas tambahan yang akan dikerjakan atas ketidakhadirannya.
5.          Wajib mengerjakan tugas membuat makalah  rangkuman  tentang pokok bahasan yang dibahas pada saat ketidak hadirannya dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen pengampu.

   IV.     PELAKSANAAN EVALUASI OLEH BIDANG AKADEMIK
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka bidang akademik melaksanakan evaluasi yang terdiri atas:
    1.          Sistem perkuliahan yang sedang berlangsung
    2.          Performance masing-masing dosen pengampu
    3.          Perkembangan akademis mahasiswa terkait dengan mata kuliah yang berlangsung.

    V.            PAKAIAN DALAM PERKULIAHAN
1.         Setiap mahasiswa wajib memakai pakayan rapi  dan sopan (atas berkerah), tidak diperkenankan pakai kaos oblong.
2.         Memakai sepatu dan tidak diperkenankan pakai sandal jepit.

Surabaya, 5 Januari 2014
Puket 1, Akademik



Urbanus Sukri, M.PdK

Tidak ada komentar :

Posting Komentar