I. WAKTU PERTEMUAN TIAP
MATA KULIAH
1.
Setiap
mata kuliah terdiri atas 10 kali pertemuan masing-masing selama 1,5 jam yang
dilaksanakan 1 minggu (Senin s/d Jum’at) sesuai jadwal terlampir.
2.
Dengan
demikian dalam tiap hari terdiri 2 kali pertemuan kuliah, yang pelaksanaannya
pk. 18.00-21.15 WIB.
II. PELAKSANAAN TUGAS DAN
UJIAN
Setiap dosen pengampu mata kuliah memiliki kewajiban antara lain:
1.
Menyerahkan
silabus mata kuliah yang dilengkapi hand out untuk masing-masing pertemuan perkuliahan
kepada bagian akademik untuk digandakan dan diberikan kepada mahasiswa
selambat-lambatnya satu minggu sebelum perkuliahan dimulai (contoh silabus
dapat diambil di bagian akademik).
2.
Tugas
terdiri atas tugas awal dan tugas akhir dengan bentuk yang disesuaikan dan
ditentukan dosen pengampu. Tugas awal
adalah tugas yang diberikan untuk memberikan kesiapan mahasiswa memasuki mata
kuliah tersebut. Sedangkan tugas akhir
adalah tugas untuk mengevaluasi kemajuan konsep akademik mahasiswa terhadap
mata kuliah tersebut.
3.
Tugas
akhir yang berupa paper atau makalah dikumpulkan min. 2 minggu dan max. 1 bulan setelah perkuliahan
dilaksanakan.
4.
Ujian
pertengahan maupun ujian akhir dilaksanakan selama pelaksanaan 1 minggu mata
kuliah tersebut. Adapun bentuk dan
waktunya disesuaikan dan diatur serta ditentukan dosen pengampu.
5.
Nilai akhir
diserahkan selambat-lambatnya
1 bulan sesudah perkuliahan berlangsung
III.
KETIDAK HADIRAN
1.
Diijinkan
bagi mahasiswa yang sakit atau mendapatkan kecelakaan dengan menunjukkan surat
dokter atau keterangan sakit dari klinik Bukit Zion.
2.
Diijinkan
bagi mahasiswa yang mendapatkan musibah atas meninggalnya salah seorang dari
keluarga inti.
3.
Diijinkan
bagi mahasiswa yang mendapat tugas dari kantor/instansi ia bekerja, dengan
membawa surat izin/surat tugas dari instansi yang berwajib.
4.
Wajib berkonsultasi dengan dosen pengampu terkait
dengan tugas tambahan yang akan dikerjakan atas ketidakhadirannya.
5.
Wajib
mengerjakan tugas membuat makalah
rangkuman tentang pokok bahasan
yang dibahas pada saat ketidak hadirannya dan mengerjakan tugas-tugas yang
diberikan oleh dosen pengampu.
IV. PELAKSANAAN EVALUASI
OLEH BIDANG AKADEMIK
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka bidang akademik melaksanakan
evaluasi yang terdiri atas:
1.
Sistem
perkuliahan yang sedang berlangsung
2.
Performance
masing-masing dosen pengampu
3.
Perkembangan
akademis mahasiswa terkait dengan mata kuliah yang berlangsung.
V.
PAKAIAN DALAM PERKULIAHAN
1.
Setiap
mahasiswa wajib memakai pakayan rapi dan sopan (atas berkerah), tidak diperkenankan pakai kaos oblong.
2.
Memakai
sepatu dan tidak
diperkenankan pakai sandal jepit.
Surabaya, 5
Januari 2014
Puket 1, Akademik
Urbanus Sukri,
M.PdK
Tidak ada komentar :
Posting Komentar